UMK Karangasem 2025 Naik Rp182.889, Tapi Tidak Semua Perusahaan Bisa Terapkan
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2025 dirancang naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama kepada wartawan mengatakan, UMK Karangasem ditetapkan naik sebesar Rp182.889 atau sebesar 6,5 persen.
"Kemarin kita sudah sidang dengan semua pihak terkait UMK ini dan semuanya sudah setuju untuk ditetapkan UMK Karangasem naik 6,5 persen tahun 2025.Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Karangasem tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.996.561 dari sebelummya tahun 2024 sebesar Rp2.813.672," kata Edy dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Menurut Edy, kenaikan tersebut mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang juga mengalami peningkatan sebesar 6.5 persen. Besaran angka kenaikan UMK Karangasem juga setara dengan Kabupaten Klungkung, Jembrana, Buleleng dan juga Provinsi.
Namun demikian, Edy mengakui bahwa belum semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karangasem mampu untuk membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK. Namun pihaknya akan terus melakukan pembinaan untuk mendorong semua perusahaan mengikuti UMK.
Untuk diketahui, di Kabupaten Karangasem terdapat sekitar 3.800 perusahaan. Hanya saja sebagian besar usaha berstatus menengah ke bawah atau mikro kecil. Hanya sekitar 390 perusahaan yang sudah menengah ke atas dan sebagian besar perusahaan sudah mengikuti UMK.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim