UMK Karangasem Tahun 2022 Disepakati Naik Rp1
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara Disnaker, Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja, besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2022 akhirnya disepakati sebasar Rp.2.555.470,00.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/11/2021) menyebutkan, sesuai dengan hasil pembahasan yang telah berlangsung bahwa sudah ditandatangani usulan penetapan upah minimum kabupaten karangasem yaitu besarannya Rp.2.555.470,00.
"Dasar penetapan sudah melalui kajian antara undang - undang, peraturan pemerintah dan dasar rumus, untuk tahun ini bisa dikatakan tidak ada peningkatan, memang dari serikat pekerja berharap ada kenaikan, tetapi karena pengaruh pandemi sehingga belum memungkinkan," ujarnya.
Jika melihat upah minimum kabupaten Karangasem tahun sebelumnya, besaran UMK tahun 2022 tersebut hanya selisih Rp.1 rupiah saja dari besaran UMK Karangasem tahun 2021 yaitu sebesar Rp.2.555.469,09.
Hanya saja, meski besaran UMK Karangasem telah ditetapkan namun implementasi di lapangan belum bisa direalisasikan secara maksimal. Tidak semua perusahaan namun kebanyakan perusahaan sejauh ini belum mampu untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
"Kewajiban pemerintah untuk menetapkan, tetapi penerapan di lapangan kita tidak tahu sejauh mana. Kemungkinan kebanyakan belum bisa untuk mencapai UMK, tetapi sepertinya antara perusahaan yang belum bisa tersebut sudah ada kesepakatan dan pekerjanya. Namun demikian kita tetap melakukan monitoring terkait hal tersebut," jelas Suradnyana.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim