Gaji Perangkat Desa Karangasem Telat Cair, Perbekel Terpaksa Pinjam Dana Talangan
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Keterlambatan pencairan gaji perangkat desa di Kabupaten Karangasem kembali terjadi di awal tahun 2025. Hingga Maret ini, dua bulan gaji mereka belum juga cair, memaksa banyak perbekel dan perangkat desa mencari dana talangan untuk membiayai program yang telah dirancang sejak awal tahun.
Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Gede Partadana, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah menjadi tradisi setiap awal tahun akibat mekanisme dan regulasi yang terlalu rumit.
“Kendala ini selalu berulang, kasihan perangkat desa, terutama petugas kebersihan yang ekonominya kurang mampu. Mereka sudah dua bulan belum menerima gaji,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Partadana, dampak dari keterlambatan ini bukan hanya pada pencairan gaji, tetapi juga menghambat berbagai program desa. Beberapa perbekel bahkan terpaksa meminjam dana untuk menutupi biaya operasional.
“Tidak sedikit dari mereka yang harus meminjam dana talangan atau menunda kegiatan. Namun di sisi lain, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sering kali diminta segera,” tambahnya.
Keterlambatan pencairan dana juga berdampak pada iuran BPJS Kesehatan perangkat desa.
Meski begitu, Partadana memastikan bahwa untuk Januari dan Februari 2025, kepesertaan BPJS masih aktif berkat kebijakan dari BPJS Kesehatan.
Ia berharap ada perbaikan regulasi serta keseriusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur pencairan dana desa.
“Seharusnya regulasi yang menghambat bisa direvisi agar mekanisme pencairan dana lebih cepat. Sekretariat desa sudah berusaha semaksimal mungkin melengkapi administrasi agar bisa segera diproses di Pemda,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, I Made Sugiarta, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi yang ada.
Menurutnya, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) memerlukan tahapan panjang yang memakan waktu.
“Proses administrasi sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Setelah pagu anggaran turun, kami langsung melakukan breakdown ke masing-masing desa.
Kemudian, ADD harus diverifikasi oleh OPD terkait, lalu diajukan ke Bagian Hukum sebelum dibawa ke Provinsi untuk harmonisasi,” jelas Sugiarta.
Ia juga menambahkan bahwa setelah proses harmonisasi di provinsi selesai, dokumen kembali ke DPMD melalui Bagian Hukum untuk dibuatkan print-out sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati.
“Kami di DPMD juga ingin agar proses ini lebih cepat selesai. Ke depan, perlu ada solusi untuk mempercepat alur administrasi agar masalah seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: I Gede Suartawan