Pencurian Kabel di Denpasar Senilai Rp 82 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap dan Ditahan di Karangasem
Pencurian Kabel di Denpasar Senilai Rp 82 Juta Terungkap, tiga pelaku ditangkap dan ditahan Polres Karangasem.
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, BALI.
Aksi pencurian kabel dengan total nilai kerugian mencapai Rp 82 juta terjadi di gudang PT Sinar Monas Industris, Denpasar Utara.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian pada malam hari dengan modus merusak gembok.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Karangasem.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 07.00 Wita.
Lokasinya katanya, berada di gudang PT Sinar Monas Industris di Jalan Angsoka Cargo Permai II No. 7, Denpasar Utara.
Seorang karyawan, Anak Agung Ngurah Dwidharma Pradnya Putra, yang pertama kali menemukan kejadian tersebut, melaporkan bahwa gembok gudang dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, diketahui sejumlah kabel di dalam gudang hilang, sehingga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara.
"Korban melaporkan bahwa total kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai sekitar Rp 82.000.000,00. Berbagai jenis kabel yang disimpan di dalam gudang diyakini telah diambil dan dijual oleh para pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Heri Mulyono peran merusak gembok, mengangkat, dan mengupas kabel.
- Tempat/Tanggal Lahir: Banyumas, 03-02-1982
- Alamat: Jl Uluwatu No. 2, Kutsel
- Alamat Asal: Karang Sari, Banyumas, Jawa Tengah
2. Setyo Puji Widodo bertugas mencari lokasi melalui Google Maps, mengemudikan kendaraan, merusak gembok, mengangkut kabel, dan mengupasnya.
Baca juga:
Edukasi Cerdas Wayan Koster tentang Tagline One Komando di Bali, Jalankan UU Tanpa Hambatan
- Tempat/Tanggal Lahir: Sampit, 17-07-1980
- Alamat: Jl Uluwatu No. 2, Kutsel
- Alamat Asal: Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
3. Edar Rinaldi peran mengangkat kabel dan mengupasnya.
- Tempat/Tanggal Lahir: Bogor, 01-02-1990
- Alamat: Jl Uluwatu No. 2, Kutsel
- Alamat Asal: Kebon Pedas, Kota Bogor
"Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan merusak gembok gudang,” jelas Kasi Humas.
Mereka berhasil masuk dan mengangkut berbagai jenis kabel yang ada di dalam gudang. Hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang pembeli yang tinggal di Jalan Mahendradatta, Denpasar, dan uang dari hasil penjualan dibagi ketiganya untuk kebutuhan hidup.
Setelah korban melaporkan kejadian ini, aparat Polsek Denpasar Utara segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara kemudian melacak pelaku hingga ke Karangasem.
Di sana, ketiga pelaku diinterogasi dan mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian ini,” terangnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk, satu kantong plastik hitam berisi sisa kupasan kabel berwarna hitam, sebuah alat congkel berbentuk leter L yang dimodifikasi menjadi pipih dan satu unit mobil pick-up Grand Max dengan nomor polisi DK 8933 QF
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama berada di Bali.
Modus operandi yang digunakan adalah merusak gembok gudang pada malam hari dan bekerja secara bersama-sama untuk mengangkut kabel dari dalam gudang.
"Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Karangasem," pungkasnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim