Tanpa Izin dan Sistem Limbah, Dua Restoran di Amed Diperiksa DPRD Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, ABANG.
Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem melakukan pengawasan perizinan di kawasan wisata Amed, Kecamatan Abang, Karangasem, yang mencakup izin hotel, vila, dan restoran, Jumat (1/11),
Anggota Komisi I, I Komang Sudanta, memimpin inspeksi terhadap dua restoran di wilayah Amed dan menemukan bahwa kedua usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Temuan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami memeriksa dua restoran, dan keduanya belum memiliki izin. Selain itu, kami juga menemukan bahwa kedua restoran ini tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.
Mereka tidak memiliki sistem pembuangan limbah yang baik, sehingga limbah meluber ke jalan," ungkap Sudanta.
Hasil temuan ini membuat DPRD menduga adanya usaha lain di Amed yang juga belum memiliki izin.
Sudanta pun mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan guna menghindari masalah di kemudian hari.
Pada saat inspeksi, Komisi I memilih pendekatan persuasif untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha agar tidak melanggar prosedur tanpa perlu dilakukan tindakan tegas.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Karangasem berencana menggelar hearing dengan dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan BPKAD, guna membahas permasalahan perizinan dan pengelolaan pajak.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Karangasem untuk memastikan sektor pariwisata yang berkembang di Amed tetap memenuhi standar peraturan, dengan memprioritaskan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls