KPU Karangasem Pastikan 2.082 Pemilih Disabilitas di Pilkada Serentak 2024 Dapat Menyalurkan Hak Suara
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, menyampaikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan fasilitas khusus yang berbeda dari pemilih umum.
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem mengumumkan bahwa sebanyak 2.082 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karangasem.
Pemilih disabilitas ini mendapat perhatian khusus untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, menyampaikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan fasilitas khusus yang berbeda dari pemilih umum.
Salah satu contohnya adalah penyediaan surat suara braille di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih tunanetra.
Sementara itu, pemilih dengan disabilitas fisik atau yang memiliki kendala mobilitas diberikan izin untuk datang bersama pendamping, seperti anggota keluarga, hingga tiba di TPS.
Namun, pendamping tidak diperkenankan mendampingi saat pencoblosan berlangsung guna menjaga kerahasiaan hak pilih
“Kami ingin memastikan agar para pemilih disabilitas di Kabupaten Karangasem dapat menyalurkan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Kami telah mempersiapkan surat suara braille dan mendesain TPS agar lebih ramah bagi pemilih disabilitas,” ujar I Putu Darma Budiasa, Ketua KPU Karangasem.
KPU Karangasem telah merinci data pemilih disabilitas untuk Pilkada 2024 sebagai berikut:
Disabilitas Fisik: 738 orang, Disabilitas Intelektual: 147 orang, Disabilitas Mental: 411 orang, Disabilitas Wicara: 410 orang, Disabilitas Rungu: 102 orang dan Disabilitas Netra: 274 orang.
Data ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tersebar merata di berbagai wilayah di Kabupaten Karangasem, sehingga persiapan fasilitas dan aksesibilitas di setiap TPS perlu diperhatikan.
Komitmen KPU Karangasem tandasnya, mewujudkan TPS ramah disabilitas mencakup berbagai aspek, seperti jalur akses yang memudahkan pemilih disabilitas fisik, area pencoblosan yang nyaman, serta pendampingan yang tetap menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls