Dua Kakak Beradik di Rendang Dibekuk Polisi, Terlibat Pencurian Emas 140 Gram di Empat Lokasi
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, RENDANG.
Unit Reskrim Polsek Rendang berhasil meringkus dua kakak beradik yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Rendang. Aksi kejahatan mereka berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Suadnyana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku berinisial I Kadek AHP (20).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya, I Ketut ES (16), yang merupakan adik kandungnya dan masih berstatus pelajar.
Dalam pemeriksaan, awalnya tersangka mengaku hanya melakukan aksi pencurian di satu lokasi. Namun, setelah pengembangan lebih lanjut, mereka mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rendang.
Dari kejahatan tersebut, mereka berhasil menggasak perhiasan emas dengan total berat sekitar 140 gram yang kemudian dijual di wilayah Klungkung.
“Kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang,” ujar Kompol I Made Suadnyana, Selasa (25/2/2025).
Akibat aksi pencurian ini, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus mencongkel pintu atau jendela rumah target yang sepi atau tidak dikunci. Mereka beroperasi di malam hari dengan mengincar rumah yang mudah diakses tanpa terdeteksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolsek Rendang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV atau lampu sensor gerak untuk mencegah aksi kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga keamanan harta benda mereka.
Editor: Aka Kresia
Reporter: I Gede Suartawan