Pencurian di Desa Besakih dan Sekitarnya Terbongkar, Ini Kronologinya
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Polsek Rendang, Polres Karangasem, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Rendang pada Selasa (25/2/2025).
Dalam kasus ini, dua tersangka yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, S.Sos., atas seizin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di sejumlah tempat, seperti Desa Besakih, Banjar Abuan Desa Rendang, dan Desa Nongan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rendang yang dipimpin IPTU I Nyoman Suartha Adhi Putra, S.H., setelah melakukan pengumpulan informasi serta bukti yang cukup.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah I Kadek AHP dan I Ketut ES (di bawah umur), keduanya berasal dari Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Para pelaku ditangkap pada 14 Januari 2025 setelah polisi mendapatkan bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi pencurian.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi dengan mencongkel atau merusak jendela rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat. Mereka kemudian mengambil barang berharga sebelum melarikan diri.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain: tiga buah cincin emas, dua unit handphone, pakaian, helm, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 16.500.000
Kapolsek Rendang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, termasuk pemanggilan saksi-saksi guna memperkuat bukti kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hukuman yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Rendang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Rendang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Karangasem.
Aparat kepolisian juga terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menekan angka kejahatan di wilayah tersebut.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim