Efisiensi dan Transparansi, Manfaat Aplikasi E-Harmonisasi bagi Pemerintah Daerah
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, BALI.
Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Raperkada secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra, yang turut hadir secara virtual bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Anggiat Ferdinand, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Bali.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi.
"Melalui aplikasi E-Harmonisasi, kita dapat mempercepat dan menyederhanakan proses harmonisasi Ranperda dan Raperkada, sehingga menciptakan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum yang lebih baik dan responsif," ujar Dhahana Putra.
Selain itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi (P3SI) Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menjelaskan bahwa aplikasi E-Harmonisasi memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan regulasi nasional.
"Peran teknologi dalam harmonisasi peraturan ini sangat penting. Aplikasi E-Harmonisasi akan memungkinkan kita untuk mengurangi kesalahan dalam penyusunan peraturan daerah, meningkatkan transparansi, serta mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan untuk proses harmonisasi di daerah," jelas Alexander Palti.
Baca juga:
Pohon Asem Ratusan Tahun di Tenganan Karangasem Tumbang
Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun dan mengharmonisasi rancangan peraturan daerah dan kepala daerah.
Proses harmonisasi yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca juga:
Hujan dan Angin Kencang di Karangasem, Pohon Tumbang Timpa Arena Sabung Ayam: 3 Tewas, 6 Luka-luka
Dengan adopsi teknologi seperti E-Harmonisasi, diharapkan regulasi di tingkat daerah semakin berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim