search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kerja Sama Galian C, Pemilik Lahan Malah Disomasi
Rabu, 1 Desember 2021, 23:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kerja Sama Galian C, Pemilik Lahan Malah Disomasi.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, SELAT.

Niat hati mendapatkan hasil dan mendapatkan pekerjaan dari lahan yang dikerjasamakan dengan pengelola dan investor Galian C, seorang warga Kadek Dana asal Dusun Yehe, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem selaku pemilik lahan kini harus gigit jari lantaran disomasi oleh pihak investor karena dianggap melanggar perjanjian.

Selaku penasehat hukum, I Nengah Jimat saat mendampingi Kadek Dana di hadapan wartawan di Karangasem pada Rabu, (01/11/2021) menerangkan bahwa awalnya kliennya tersebut memiliki tanah seluas sekitar 1 hektar. Dengan lahan tersebut kliennya bermaksud untuk mencari investor serta berharap bisa bekerja jika lahannya tersebut di Gali nantinya.

Sampai akhirnya, Kadek Dana bertemu dengan inisial MDL sebagai perantara yang akan mengkomunikasikan dan mencarikan investor Galian C. 

Singkat cerita, melalui MDL sebagai perantara, kemudian ada investor Galian C yang mau bekerja sama untuk menggali lahan milik Kadek Dana. 

Bahkan saat itu Kadek Dana selaku pemilik lahan diajak ke Notaris yang ada di wilayah Klungkung untuk menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan.

"Dalam surat perjanjian itu ada 3 (tiga) pihak, pihak pertama yaitu si pelantara inisial MDL sebagai pengelola, pihak ke 2 (dua) inisial R sebagai Investor dan pihak ke 3 (tiga) Kadek Dana sebagai pemilik lahan. Sebelum tanda tangan, isi perjanjian memang sudah dibacakan, namun karena keterbatasan pemahaman Kadek Dana tidak mengerti sepenuhnya dengan isi perjanjian yang ditandatanganinya tersebut," ungkap Nengah Jimat mendampingi Kadek Dana yang terlihat nyaris meneteskan air mata. 

Lanjut penasehat hukum, dari perjanjian tersebut disepakati ada pengelola dan investor serta pemilik lahan. Ketika ada kesepakatan tersebut, ada salah satu klausulnya yang menyatakan tentang apabila galian dilahan tersebut menghasilkan pasir maka pihak pertama yaitu pengelola mendapat bagian 25 persen dan investor mendapat 75 persen sedangkan pemilik lahan tidak mendapatkan bagian apa-apa.

Selain itu, apabila galian di lahan tersebut menghasilkan batu, batu hasil pemecahan maka pihak pengelola mendapat bagian 20 persen sedangkan investor mendapat bagian 80 persen dan pemilik lahan tidak mendapatkan bagian. 

Pemilik lahan baru mendapatkan bagian apabila dari lahan yang digali tersebut keluar Batu Tabas. Jika keluar Batu Tabas, pemilik lahan mendapat bagian 70 persen, pihak pengelola mendapat 10 persen dan pihak investor mendapat 20 persen. 

"Nah disini juga untuk izin tidak jelas siapa bertanggung jawab. karena pemilik lahan orang awam yang hanya tamatan SD, persepsinya segala sesuatu sudah ada mengurus, untuk proses 

tanda tangan perjanjian dilakukan tanggal 18 November 2020 dan mulai beroperasi sekitar bulan Agustus 2021 lalu," kata Nengah Jimat. 

Saat mulai beroperasi, lokasi Galian C tersebut sempat digrebeg pihak kepolisian bahkan sampai dipasangi garis polisi karena usaha galian C tersebut ilegal atau tidak berizin, namun tak lama setelahnya Galian kembali beroperasi, saat itu kliennya yaitu Kadek Dana juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Bali.

Selaku pemilik laham, Kadek Dana mulai merasakan kejanggalan, dimana sebagai pemilik lahan jangankan untuk mendapatkan pekerjaan ia bahkan belum mendapatkan bagian apa-apa dari penjualan pasir dan batu di lahan miliknya tersebut. 

Barulah setelah adanya permasalahan ia diberikan bagian sekitar Rp.80 juta lebih hanya saja uang yang ia terima baru sebesar Rp. 5 juta rupiah. 

Kadek Dana juga sempat meminta agar menghentikan aktivitas penambangan di lahan miliknya tersebut, akan tetapi bukannya berhenti, Kadek Dana justru merasa terintimidasi karena ada oknum yang mengaku sebagai pengaman di lokasi galian tersebut.

Bahkan pihak investor juga melayangkan somasi karena menganggap Kadek Dana telah melanggar perjanjian yang dibuat. 

Merasa terancam dan terintimidasi, Kadek Dana didampingi Penasihat Hukumnya sempat 

bermaksud untuk melapor hanya saja direkomendasikan dalam bentuk aduan sehingga akhirnya melakukan pengaduan ke Polres Karangasem pada Senin (29/11/2021) lalu. 

Selain mengadu, terkait dengan permasalahan ini, pihaknya juga telah bersurat kepada Sat Pol PP, Polsek Selat, hingga ke Gubernur Bali agar masalah ini mendapatkan perhatian dan penanganan. Hanya saja sampai saat ini belum ada tindakan dari lembaga pemerintahan tersebut. 

"Pengaduan sejauh ini belum ada respon, kami akan segera lakukan upaya pelaporan ke mabes. Karena disini saya pikir belum ada respon sama sekali dari lembaga pemerintahan tersebut, selain ke mabes kami juga akan adukan ke kompolnas, Komnas ham dan juga kontras yang konsen konsen dalam hal tersebut," tandas Jimat.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami