Karangasem Tetapkan Masa Transisi Darurat Pemulihan Pascagempa
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Pemkab Karangasem menetapkan masa transisi darurat pemulihan sebagai upaya untuk melanjutkan penanganan yang belum terselesaikan pada masa tanggap darurat bencana dampak Gempa Bumi di Desa Pempatan dan Desa Ban, Karangasem.
Seperti dijelaskan oleh PLT Kalaksa BPBD Karangasem, Ida Ketut Arimbawa saat dikonfirmasi Rabu, (03/11/2021) bahwa setelah masa perpanjangan tanggap darurat hingga 1 November 2021 lalu, proses penanganan lanjutan dilakukan dalam masa transisi darurat pemulihan.
Dalam masa transisi ini ada beberapa hal yang akan dilakukan, seperti mendistribusikan logistik kebutuhan masyarakat, perbaikan saluran air, melanjutkan pembersihan akses jalan yang sebelumnya tertimbun longsoran, serta melakukan pendataan dan verifikasi terhadap rumah - rumah warga yang mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.
"Salah satu yang akan dilakukan dalam masa transisi darurat pemulihan ini yaitu melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap rumah-rumah warga yang rusak akibat gempa yang nantinya akan diusulkan ke pusat," ujar Arimbawa.
Ia melanjutkan, sesuai hasil rapat masa Transisi Darurat Pemulihan ini direncanakan akan berlangsung selama 3 bulan tergantung nanti seberapa lamanya proses verifikasi berlangsung, mengingat untuk menjangkau rumah - rumah warga khususnya di Desa Ban bagian atas seperti di Dusun Jatituhu cukup sulit dan membutuhkan waktu.
Selain letaknya berjauhan, lokasinya berada di kawasan perbukitan.
Tergantung hasil verifikasinya nanti, kalau misalnya cepat selesai, bisa lebih pendek waktu transisi ini, tetapi jika belum selesai bisa juga diperpanjang lagi," terang Arimbawa.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim