Genjot Program PTSL, Program Ketog Semprong BPN Karangasem Datangi Langsung Rumah Warga Bugbug

beritabali/ist/Genjot Program PTSL, Program Ketog Semprong BPN Karangasem Datangi Langsung Rumah Warga Bugbug.
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertajuk "Ketog Semprong" pada Jumat (30/8/2024)
Kegiatan kali ini berlokasi di Desa Bugbug, Karangasem. Dimana satu persatu rumah warga didatangi petugas untuk melaksanakan pendataan. Jika dalam pendataan tersebut ditemukan warga yang tanahnya belum bersertifikat maka akan langsung dilakukan pemberkasan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.
Kepala Desa Bugbug, I Gede Diatmaja mengapresiasi program Ketog Semprong ini, dirinya menngharapkan melalui kegiatan ini, bidang-bidang tanah yang ada di wilayahnya semua bisa bersertifikat guna memberikan kepastian hukum kepada masyrakat.
"Saya sangat berterimakasih kepada pihak BPN yang sudah turun langsung melakukan pendataan seperti ini, kami dari Pemerintah Desa sangat siap mendukung dan bersinergi dalam rangka melindungi tanah-tanah warga kami," ujarnya.
Program Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem ini pun mendapat apresiasi warga. Ketut Suparta misalnya, ia sangat berterimakasih karena melalui program ketog semprong ini bisa mengurus sertifikat tanah.
"Kebetulan saya berdomisili di luar Karangasem, mendapat informasi ada program ini saya sengaja pulang kampung untuk mengurus sertifikat tanah milik keluarga besar saya," ungkap Suparta.
Di pihak BPN, selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL Desa Bugbug, I Made Ambarajaya mengatakan bahwa pendataan ini tidak hanya selesai sampai disini saja melainkan akan terus digenjot hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Baca juga:
113 Sertifikat Aset Daerah Diserahkan Kepada Pemkab Karangasem
Untuk itu ia meminta warga masyarakat khususnya Desa Bugbug apabila berhalangan hari ini masih bisa melakukan pengurusan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.
"PTSL ini terus kita layani sampai nanti akhir tahun, jika saat ketog semprong ini tidak bisa hadir, masih bisa datang langsung ke Kantor," kata Ambarajaya.
Terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi, warga masyarakat hanya perlu membawa identitas dan bukti dukung kepemilikan atas tanahnya, setelah itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang selanjutnya dibantu untuk membuat dan melengkapi berkas pendaftaran tanahnya bersangkutan.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/adv