search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penjualan AMDK Masih Marak di Kawasan Pura Besakih Saat Karya IBTK 2025
Kamis, 17 April 2025, 21:24 WITA Follow
image

Penjualan AMDK Masih Marak di Kawasan Pura Besakih Saat Karya IBTK 2025

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, RENDANG.

Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai dan minuman kemasan plastik di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025 tampaknya masih belum berjalan efektif.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang yang menempati kios dan los di kawasan tersebut masih menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam botol, serta berbagai minuman kemasan plastik lainnya.

Bahkan, masih ada pedagang yang menjual canang dengan menggunakan bungkus plastik.

"Kalau air kemasan gelas tidak ada yang jual, tetapi air botol tanggung dan minuman kemasan lain masih banyak. Saya lihat juga ada yang jual canang dibungkus plastik, padahal pemedek yang datang mau sembahyang kalau pakai plastik harus dilepas," ungkap I Wayan Juniasa, seorang pemedek yang datang pada Rabu (16/5/2025).

Larangan penggunaan plastik dan produk sekali pakai sebenarnya telah ditegaskan dalam salah satu poin SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025. 

SE tersebut mengatur tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama berada di kawasan suci, termasuk larangan bagi pelaku UMKM untuk menjual atau menggunakan Tas kresek (kesek), Pipet plastik, Styrofoam, Produk dan minuman dalam kemasan plastik.

Namun, kenyataannya di lapangan sangat bertolak belakang. Penjualan minuman dalam botol plastik masih berlangsung secara terbuka.

Lebih disayangkan lagi, pihak Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih belum memberikan penjelasan resmi terkait lemahnya pengawasan tersebut. 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, bagian Humas Badan Pengelola hanya menjawab singkat, "Saya koordinasikan dulu."

Jawaban tersebut menimbulkan kesan bahwa pengawasan atas pelaksanaan SE Gubernur belum menjadi prioritas utama, meskipun kawasan Pura Agung Besakih merupakan tempat suci umat Hindu dan ikon spiritual Bali yang seharusnya dijaga kesuciannya dari sampah plastik dan produk sekali pakai.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik, sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam menegakkan regulasi yang telah dibuat sendiri demi kelestarian lingkungan dan kesucian kawasan suci?

Editor: Aka Kresia

Reporter: I Gede Suartawan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami