search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Karangasem Tangkap 5 Tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025
Minggu, 9 Februari 2025, 13:34 WITA Follow
image

Polres Karangasem Tangkap 5 Tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka di berbagai lokasi di Gumi Lahar. 

Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan 15 paket sabu serta dua butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa dari lima tersangka yang berhasil diringkus, empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan satu orang lainnya adalah non-target operasi (Non-TO).

“Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah residivis dalam kasus yang sama,” ujar AKBP Sadiarta yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Sujana.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup: 15 paket sabu dengan berat total brutto 4,18 gram dan netto 2,33 gram.

2 butir tablet diduga ekstasi dengan berat brutto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.

Baca juga:
Kodam Udayana Siap Laksanakan TMMD Ke-123 di Bali dan Nusa Tenggara

Para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda, yaitu: di Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Jalan Raya U. Surapati, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem.

Banjar Dinas Mangsul, Desa Tista, Kecamatan Abang, depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung, Kecamatan Karangasem dan sebelah Barat Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Karangasem.

Kelima tersangka kini mendekam di Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Polres Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Karangasem demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor: Aka Kresia

Reporter: I Gede Suartawan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami