334 Perkara Perceraian di PN Amlapura Sepanjang 2024, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
ilustrasi pixabay: 334 Perkara Perceraian di PN Amlapura Sepanjang 2024, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Faktor ekonomi kembali menjadi pemicu utama dalam sebagian besar kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Karangasem.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Aditayoga Nugraha Bimasakti.
"Ada ratusan perkara yang masuk ke PN Amlapura pada tahun 2024, dan sebagian besar disebabkan oleh persoalan ekonomi, termasuk penelantaran dalam rumah tangga," ujar Aditayoga saat dikonfirmasi.
Baca juga:
DPRD Kabupaten Karangasem Umumkan Pemberhentian Bupati dan Pelantikan Bupati Terpilih 2024
Berdasarkan data yang diterima dari PN Amlapura, tercatat sebanyak 334 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2024.
Angka ini bertambah dengan sisa perkara dari tahun sebelumnya yang berjumlah 32 perkara, sehingga total perkara perceraian yang ditangani mencapai 366 perkara.
Namun, Aditayoga tidak dapat memberikan informasi detail terkait jumlah perkara yang sudah diputuskan. Ia menyatakan bahwa data tersebut tidak diizinkan untuk dipublikasikan oleh pihak pimpinannya.
"Untuk data putusan perkara perceraian, kami belum bisa memberikan informasi tersebut karena belum mendapatkan izin dari pimpinan," tambahnya.
Kasus perceraian dengan latar belakang ekonomi kerap menjadi perhatian di berbagai wilayah, termasuk Karangasem.
Permasalahan seperti sulitnya memenuhi kebutuhan hidup hingga penelantaran keluarga menjadi alasan utama pasangan memutuskan untuk bercerai.
Dengan meningkatnya jumlah perkara setiap tahun, PN Amlapura dihadapkan pada tantangan besar untuk menangani ratusan kasus perceraian ini.
Editor: Aka Kresia
Reporter: I Gede Suartawan