search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Kabupaten Karangasem Umumkan Pemberhentian Bupati dan Pelantikan Bupati Terpilih 2024
Selasa, 14 Januari 2025, 19:34 WITA Follow
image

DPRD Kabupaten Karangasem Umumkan Pemberhentian Bupati dan Pelantikan Bupati Terpilih 2024 (dok)

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati Karangasem periode 2020-2025. 

Langkah ini dilakukan untuk mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali, sekaligus mempersiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya, yaitu Wakil Ketua I Kadek Wesya Kusmia Dewi, Wakil Ketua II I Gusti Agung Dwi Putra, dan Wakil Ketua III I Wayan Suparta. 

Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem.

Pada 9 Januari 2025, KPU Karangasem menyerahkan hasil resmi Pilkada 2024 kepada DPRD Karangasem. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih untuk periode 2024-2029.

“Sesuai dengan ketentuan, maksimal lima hari kerja setelah penyerahan hasil Pilkada, DPRD wajib mengumumkan pasangan calon terpilih. Oleh karena itu, hari ini kita umumkan pemberhentian Bupati periode sebelumnya untuk diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Bali, sekaligus persiapan pelantikan pasangan terpilih,” ujar I Nengah Mindra.

Setelah pengumuman resmi ini, DPRD Karangasem akan mengajukan usulan pemberhentian Bupati yang masa jabatannya telah berakhir ke Mendagri.

Materi usulan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Selanjutnya, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih akan ditentukan oleh Mendagri.

“Kami menunggu SK pemberhentian dan jadwal pelantikan. Semua proses ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Mindra.

Editor: Aka Kresia

Reporter: I Gede Suartawan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami