search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdikpora Karangasem: Libur Semester Tetap Dilaksanakan
Kamis, 16 Desember 2021, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Libur semester ganjil tahun ajaran 2021 - 2022 bagi sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Karangasem tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna, Kamis (16/12/2021) mengungkapkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran menindak lanjuti surat edaran Sesjen Kementeri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 perihal penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan Penaggulangan Covid-19.

"Untuk libur semester sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, Dari Disdikpora juga sudah mengeluarkan SE tentang penyesuaian pengaturan libur semester dan pembagian rapor pada libur nataru yang disebarkan kepada korwil untuk disampaikan kepada Satdik di wilayah masing masing," kata Sutrisna. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdikpora Karangasem, ada 6 poin yang ditekankan diantaranya, pada poin pertama disebutkan, satuan PAUD, SD dan SMP Negeri termasuk Swasta di Kabupaten Karangasem tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester I (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021 - 2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan. 

Poin ke-2, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama natal dan tahun baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Di poin ke-3, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Karangasem tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Poin ke-4, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga Kependidikan dan peserta didik. 

Poin ke-5, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19. Poin ke-6, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M dan 3T.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami