search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polemik Lahan, PDAM Karangasem Setop Bayar Kontribusi
Kamis, 26 Agustus 2021, 20:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polemik Lahan, PDAM Karangasem Setop Bayar Kontribusi.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja dengan menghadirkan Direktur dan Pengawas Perusahan Air Minum Daerah Tirta Tohlangkir untuk membahas terkait evaluasi kinerja dan persoalan Tirta Ujung pada Kamis, (26/08/2021)

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejak bulan Mei 2021 lalu, pihak PDAM Karangasem telah menghentikan pembayaran kontribusi sebesar Rp.5 juta setiap bulannya kepada pemilik lahan mata air Tirta Ujung lantaran ada kabar bahwa 2 dari 5,4 Are tanah tersebut telah dialihkan alias sudah dibeli oleh Pemda Karangasem

"Terkait pemberian kontribusi kita mulai berikan dari tahun 2017 sebesar Rp.5 juta perbulannya, pemberian retribusi itu karena dulu memang ada permintaan dari pemilik tanah. Tetapi pembayarannya mulai bulan Mei ini kita hentikan karena kami mendengar informasi bahwa tanah itu sudah dialihkan, sehingga kita hentikan dulu untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut," ujar Direktur PDAM Karangasem, I Gusti Made Singarsi ditemui usai mengikuti rapat tersebut. 

Pihaknya sendiri mengaku baru mendengar informasi tersebut, karena selama ini yang diketahui seluruh tanah masih tercantum disertifikat atas nama pemilik lahan sebelumnya dan yang bersangkutan mampu menunjukkan sertifikat yang asli. 

Sempat juga dikroscek ke PU, untuk memastikan pihaknya meminta data asli terkait pengalihan lahan tersebur namun yang didapatkan hanya berupa foto copy data pelepasan hak tanah saja. 

Tentu saja kondisi ini membuat pihak PDAM Karangasem cukup kesulitan dalam mengambil langkah, oleh sebab itu harus segera mendapatkan kepastian terkait kepemilikan lahan tersebut karena menyangkut perjanjian, jika ini diputus tanpa adanya perjanjian dan kedepan tidak diberikan untuk mengambil air lagi maka ratusan pelanggan PDAM yang ada diwilayah Seraya terancam tidak mendapatkan air. 

"Kita menunggu kepastian, setelah retribusi ini distop, dari pemilik tanah sempat meminta lagi agar retribuai dibayarkan karena pemilik masih mengklaim bahwa itu adalah tanahnya karena disertifikat masih miliknya, " Kata Singarsi. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta mengatakan bahwa pihaknya menawarkan solusi kepada Direktur dan pengawas agar mengkaji lagi, karena ada penghentian pembayaran retribusi agar jelas kenapa itu dihentikan sehingga nantinya tidak menjadi temuan dan masalah dikemudian hari.

Nah terkait dengan polemik kepemilikan tanah, pihaknya mendapatkan data bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah pada tahun 2003 antara pemilik tanah Tirta Ujung dengan Pemda Karangasem yang disertai dengan sejumlah bukti seperti surat pernyataan, akte pelepasan hak atas tanah, surat pembayaran, surat perjanjian, surat pernyataan penjualan beserta akte jual beli tertanggal hari Kamis 21 Agustus 2003 dengan luas tanah dijual belikan sebanyak 2 Are. 

"Luas tanahnya ada 5,4 are, dibeli 2 are oleh Pemda untuk dipergunakan mata airnya mengaliri ke wilayah Seraya. Tetapi posisi tanahnya belum kami ketahui sehingga tadi ada usulan untuk ngecek turun. Untuk Sertifikat kami tidak tau, yang jelas kami dapat data sudah terjadi transaksi pembayaran tanah pada tahun 2003," terang Sunarta.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami