search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aksi Balap Liar Sepeda Gayung Dibubarkan Polsek Manggis
Jumat, 13 Agustus 2021, 06:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aksi balap liar sepeda gayung dibubarkan polisi.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, MANGGIS.

Jajaran Polsek Manggis membubarkan aksi balapan liar sepeda gayung di jalan raya Banjar Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Kamis malam (12/08/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Kapolsek Manggis, Kompol. A.Agung Gede Arka saat dikonfirmasi Jumat (13/08/2021) menerangkan, pembubaran balap sepeda gayung liar yang berlangsung di jalan raya tersebut dilakukan karena menyebabkan arus lalu lintas terganggu serta berpotensi menarik perhatian masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan di masa Pandemi seperti saat ini. 

"Para pelaku berikut dua buah sepeda gayung/pancal langsung diamankan ke Polsek Manggis untuk didata dan hari ini kita lakukan pembinaan," ujar Arka. 

Selain sepeda gayung, Polsek Manggis juga mengamankan 10 unit sepeda motor milik penonton yang saat itu ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan juga ikut diamankan di Polsek Manggis. 

"Nah hari ini selain para pelaku balapan, para penonton yang sepeda motornya ditinggalkan di pinggir jalan juga datang sehingga jumlah keseluruhan yang dibina sebanyak 21 orang pemuda didampingi oleh orang tuanya masing - masing," terangnya. 

Di hadapan orang tuanya, para pelaku balapan sepeda gayung/pancal diberikan tindakan fisik berupa hukuman Push Up dan para penonton yang sepeda motornya tidak lengkap diberikan tindakan tilang dan yang lengkap diizinkan pulang.

Disamping push up para pelaku dan koordinatornya diwajibkan untuk membuat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi maka siap ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Disamping itu para orang tua diwajibkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami