search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Tegur Ratusan Pelaku Usaha di Karangasem
Kamis, 15 Juli 2021, 06:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penindakan pelaku usaha non esensial di Karangasem.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Ratusan pelaku usaha non esensial dan rumah makan dibina secara lisan agar tidak beroperasi di luar ketentuan yang ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karangasem.

Menurut Kabid Gakum Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Made Aditia Sugiharta sejauh ini sudah sudah ada 31 surat pernyataan dan 137 teguran secara lisan diberikan kepada pelaku usaha di sektor non esensial dan usaha rumah makan saat melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Abang, Bebandem, Manggis dan seputaran Kota Amlapura. 

"Sejauh ini belum ada yang didenda, sementara kita lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu, karena banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apakah usahanya itu termasuk non esensial atau tidak," ujar Aditia saat di konfirmasi, Kamis (15/07/2021).

Ia menjelaskan beberapa contoh usaha yang termasuk di dalam usaha non esensial (tidak benar-benar perlu dan tidak mendasar) yang ditutup sementara selama PPKM Darurat ini seperti misalnya tempat potong rambut atau salon, tempat Fitnes dan Dealer. 

Sedangkan untuk usaha esensial (kebutuhan mendasar) seperti penjual sembako dan kebutuhan sehari - hari  tetap buka namun dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami