search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Isu WN Rusia Kuasai Tanah Tahura di Denpasar, Ini Fakta Sebenarnya
Selasa, 23 September 2025, 09:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Isu WN Rusia Kuasai Tanah Tahura di Denpasar, Ini Fakta Sebenarnya.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, BALI.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengklarifikasi terkait pemberitaan di media saat ini dimana disinyalir terdapat bidang tanah yang dikeluarkan sertifikat berada dalam Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kota Denpasar yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan pabrik pemasok bahan bangunan.

Adapun fakta-fakta yang Ditemukan di antaranya:

1. Status Kepemilikan dan Tata Ruang

Bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m². Hak kepemilikan ini sah dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Berdasarkan Perda No.8 Tahun 2021, lahan tersebut masuk kawasan perdagangan dan jasa. Sementara menurut RDTR Wilayah Perencanaan Selatan (Perwali No.8 Tahun 2023), lahan itu ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri. Dari pengecekan peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (Tahura). Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat peninjauan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada 17 September 2025.

2. Kondisi Fisik Lapangan

Di atas lahan tersebut berdiri gudang dan kantor milik BimX Bali Development, perusahaan konstruksi. Saat ini, bangunan disegel pihak berwajib karena ada dugaan masalah perizinan yang masih diselidiki. Aktivitas usaha perusahaan tersebut diketahui sudah berhenti sejak kemarin.

3. Batas Kawasan Hutan

Hasil peninjauan lapangan 19 September 2025 oleh Kepala Kanwil BPN Bali memastikan batas Tahura masih jelas terpasang dan berada di luar bidang tanah milik WNI.

4. Keterlibatan WN Asing

Berdasarkan keterangan warga, bangunan gudang tersebut diduga milik seorang WN Rusia. Namun, data pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN menunjukkan lahan tersebut masih atas nama enam orang ahli waris WNI dan tidak ada catatan kepemilikan oleh WNA.

Imbauan Resmi

Pihak BPN Bali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. 

"Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demian tertulis dalam keterangan resmi Humas BPN Provinsi Bali.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami