166 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Sebanyak 166 Narapidana (napi) diusulkan mendapat remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.
Pemberian remisi ini setelah mereka dianggap memenuhi syarat dimana salah satunya, berkelakuan baik serta patuh selama 6 bulan awal menjalani hukuman.
Dari 166 napi tersebut 5 diantaranya narapidana dengan kasus korupsi.
Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak menjelaskan, untuk penghuni rutan lapas kelas IIB Karangasem yang diusulkan remisi hari raya nyepi berjumlah 87 narapidana diantaranya 57 napi kasus pidana umum, 27 napi kasus narkotika dan 4 napi kasus korupsi.
Sedangkan untuk usulan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 79 narapidana dengan rincian 35 orang dari pidana umum, 43 orang dari pidana narkotika dan 1 orang dari pidana korupsi.
Menurut Bondan, narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi tersebut karena telah memenuhi persyaratan seperti menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama berada di Lapas.
Selain itu, selalu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas seperti misalnya kegiatan senam pagi, penanaman pohon dan beberapa kegiatan lainnya.
Baca juga:
Usulan Perubahan Status Jalan hingga Bedah Rumah Muncul di Banjar Dinas Pesaban dan Geriana Kangin
“Jadi totalnya ada sebanyak 166 orang narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini, mereka diusulkan karena dianggap telah memenuhi syarat,” kata Bondan, Kamis (20/3/2025).
Setelah diusulkan, selanjutnya Lapas Kelas IIB Karangasem tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI.
Biasanya SK baru turun sekitar H-2 hari raya. Namun karena tahun ini antara hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berdekatan kemungkinan pemberian remisi akan berbarengan.
Sekedar informasi, saat ini total penghuni rutan Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 241 narapidana.
Ratusan Napi tersebut berasal dari berbagai kasus kejahatan mulai dari kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, narkoba dan yang lainnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: I Gede Suartawan