Satpol PP dan Bea Cukai Sita 20 Selop Rokok Ilegal dan Cukai Palsu di Abang
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, ABANG.
Puluhan selop rokok tanpa label dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem disita Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama pihak Bea Cukai.
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024) mengungkapkan, penertiban bersama pihak Bea Cukai dilakukan pada Senin (2/12/2024) di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Sedikitnya ada 28 warung yang didatangi oleh petugas. Namun setelah dilalukan pemeriksan hanya 6 warung yang kedapatan menjual beberapa jenis rokok tanpa cukai. Terdapat juga jenis rokok berisi pita cukai namun setelah dipastikan oleh pihak Bea Cukai ternyata pita cukai tersebut palsu.
"Ada 5 merek rokok yang ditemukan tanpa cukai, ada juga yang berpita cukai palsu setelah dipastikan, atas temuan ini rokok-rokok tersebut langsung disita," kata Aditya.
Dari 6 warung yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai tersebut, tim gabungan menyita sedikitnya 20 selop rokok beserta beberapa bungkus rokok dengan merek yang berbeda. Seluruh barang bukti sitaan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar.
Sementara itu, untuk warung yang mejual rokok tersebut diberikan pembinaan secara lisan serta diberikan surat bukti penindakan. Sedangkan untuk seluruh warung yang telah didatangi petugas menempelkan stiker gempur rokok ilegal.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim