search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan melalui Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA)
Jumat, 25 Oktober 2024, 22:35 WITA Follow
image

Bali meningkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan melalui Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA)

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya peningkatan kualitas dan keberlanjutan pariwisata melalui penerapan kebijakan Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA). 

Kebijakan ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan dana pengelolaan lingkungan dan pelestarian budaya Bali, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, mengemukakan komitmen pemerintah dalam penerapan PWA saat melaksanakan sosialisasi di Pura Agung Besakih, Karangasem, Jumat (25/10). 

Menurutnya, dana yang dikumpulkan dari PWA akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sektor utama pariwisata Bali, termasuk upaya pelestarian alam dan kebudayaan Bali.

Cok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa hingga kini, sekitar 35-40 persen wisatawan asing telah membayar Levy Voucher. 

"Kami optimis angka ini akan meningkat seiring penyempurnaan sistem yang berkelanjutan. Monitoring penting untuk memastikan Bali menerapkan standar pariwisata yang diakui secara nasional dan internasional," ujar Pemayun.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, pemerintah berencana menambah pemindai otomatis di bandara guna memperlancar proses pemeriksaan pembayaran. 

Selain itu, kerja sama dengan berbagai mitra internasional dan pelaku industri pariwisata terus ditingkatkan untuk memberikan edukasi kepada wisatawan agar membayar PWA sebelum kedatangan, sehingga waktu antrean di bandara dapat diminimalkan.

Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha, mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan Perda PWA yang mulai diberlakukan sejak Februari 2024 dengan tarif Rp 150.000 per wisatawan asing.

"Penting untuk menyosialisasikan peraturan ini dengan baik kepada wisatawan, menegakkan aturan, dan melakukan tindak lanjut jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi," ujar Muliartha.

Ia menambahkan, kunjungan wisatawan ke Besakih tahun ini meningkat, terutama dari turis asing asal Eropa, dengan rata-rata 900 pengunjung harian dan puncaknya hingga 1.500 wisatawan pada musim ramai.

Tim monitoring yang dikerahkan di kawasan Pura Besakih mendapati beberapa wisatawan asing yang belum mengetahui tentang kewajiban PWA. Wisatawan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui situs lovebali.baliprov.go.id. 

Monitoring ini juga mencatat beberapa lokasi akomodasi wisatawan yang belum membayar PWA, di antaranya Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, Kuta Heritage, dan Ayodya Nusa Dua.

Kadis Pariwisata Cok Bagus Pemayun berharap agar pihak akomodasi turut mendukung sosialisasi dan penerapan PWA demi pariwisata Bali yang berkelanjutan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami