Wisatawan Asing Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung, Nekat Mendaki Meski Ada Larangan
foto : ist Para pendaki baik Warga lokal maupun wisatawan WNA dilarang mendaki Gunung Agung hingga 30 November 2024,
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Sepasang wisatawan mancanegara (WNA) terdeteksi melakukan pendakian ilegal di Gunung Agung, Karangasem, Bali, di tengah larangan pendakian terkait upacara besar di Pura Pasar Agung Besakih Giritohlangkir.
Salah satu dari mereka kini sedang dievakuasi setelah mengalami kendala di puncak.
Menurut informasi yang diterima, pasangan WNA tersebut berasal dari Jerman dan Rusia, dan mereka mendaki tanpa didampingi pemandu.
Baca juga:
Kebakaran Melanda Lereng Barat Gunung Agung, Karangasem di Ketinggian 2.300 MDPL, Ini Penyebabnya
Keduanya dilaporkan mulai mendaki melalui jalur Pura Pengubengan pada 12 Oktober 2024.
Hal ini dikuatkan dengan penemuan sepeda motor yang ditinggalkan di area Pura Pengubengan, sementara kawasan tersebut sempat mengalami kebakaran hutan pada malam sebelumnya.
Koordinator Pos SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana, mengonfirmasi bahwa tim pemandu lokal telah menemukan para wisatawan dan sedang dalam proses membawa mereka turun dari puncak.
"Kami memantau dari bawah, karena target sudah ditemukan oleh pemandu lokal dan sedang dalam perjalanan turun," ujarnya pada Senin (14/10).
Tindakan nekat pasangan WNA tersebut sangat disayangkan oleh pihak pengelola.
Pasalnya, larangan mendaki Gunung Agung sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Nubung Daging Tabuh Gentuh Labuh Gentuh dan Wanakerti di Pura Pasar Agung Besakih Giritohlangkir.
Seksi Publikasi Pura Pasar Agung, I Wayan Suara Arsana, mengungkapkan bahwa pendakian wisatawan dilarang selama upacara besar ini berlangsung.
"Aksi seperti itu sangat disayangkan, karena larangan ini diberlakukan hanya saat karya besar, yang berlangsung setiap 10 tahun sekali," kata Suara Arsana.
Larangan mendaki Gunung Agung berlaku hingga 30 November 2024 dan diberlakukan di semua jalur pendakian.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari Yasa Kerti, untuk mendukung pelaksanaan yadnya besar dengan pengendalian diri dan sikap yang baik, sebagaimana diatur dalam Lontar Indik Panca Walikrama.
Pihak Pura Pasar Agung mengaku telah berupaya menyebarluaskan informasi terkait larangan ini melalui media massa dan sosial media.
Namun, masih ada wisatawan yang mungkin tidak mengetahui larangan tersebut. "Kami sudah berupaya menyebarkan informasi, tapi mungkin masih ada yang tidak tahu.
Ini bisa dimaklumi karena keterbatasan dalam penyebaran informasi," tambah Suara Arsana.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls