search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Karangasem Ingatkan Hati-Hati dalam Pungutan Sumbangan Sekolah
Senin, 12 Agustus 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dewan Karangasem Ingatkan Hati-Hati dalam Pungutan Sumbangan Sekolah.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem mengeluarkan peringatan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya terkait praktek pungutan sumbangan.

 

Peringatan ini menyusul sorotan mengenai surat pernyataan dari orang tua siswa yang diminta untuk menyumbangkan sebagian dari beasiswa anaknya kepada Komite Sekolah.

Anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Gerindra, Kadek Wesya Kusmia Dewi, menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuat kebijakan terkait sumbangan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. 

“Meski sumbangan masih diperbolehkan secara sukarela, kami mengingatkan sekolah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pungutan atau sumbangan. Tujuannya adalah agar tidak terjerat dalam kasus hukum,” ujar Kusmia Dewi baru-baru ini.

Sementara itu, dalam rapat kerja pembahasan APBD Perubahan 2024, Kadis Pendidikan dan Olahraga (KadisDidikpora) Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara rutin mengingatkan para guru dan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan komite.

 

Hal ini sejalan dengan aturan terbaru yang melarang pungutan semacam itu, kecuali untuk tingkat SMA, dan jika dilakukan, sumbangan tidak boleh dipaksakan atau ditentukan nominalnya.

 

“Terkait dengan surat pernyataan sumbangan yang saat ini menjadi sorotan, kami telah memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Tujuannya adalah untuk membatalkan sumbangan tersebut dan memastikan tidak ada lagi praktek yang melanggar aturan,” jelas Sutrisna.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami