search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Karangasem Tetapkan Mantri Bank BUMN Tersangka Korupsi
Kamis, 7 Maret 2024, 22:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Karangasem Tetapkan Mantri Bank BUMN Tersangka Korupsi.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Satu orang pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Karangasem berinisial NY ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (7/3/2024) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata menerangkan, tersangka diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan kredit topengan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus, mulai dari menggunakan dana setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya hingga menawarkan program kredit kepada nasabah.

Parahnya, setelah korbannya tertarik dan memutuskan untuk melakukan peminjaman, tersangka yang bertugas sebagai sales atau mantri pada Bank BUMN tersebut dengan leluasa meminta kartu ATM, PIN dan buku rekening kepada korbannya.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM, PIN dan buku rekening milik korbannya, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan cara melakukan penarikan saldo tanpa sepengetahuan nasabahnya.

“Tersangka ini merupakan sales atau mantri di bank BUMN tersebut untuk mencari nasabah-nasabah kurs di wilayah Kabupaten Karangasem. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, hari ini penyidik Kejari Karangasem melakukan penetapan tersangka terhadap NY," kata Ugra. 

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari langsung melakukan penahanan terhadap NY di Lapas Kelas IIB Karangasem. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp450 juta. 

Tersangka diganjar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kerugian negara mencapai Rp450 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 atau pasal 3 tentang Undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi,” jelas Ugra.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami