search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Karangasem Sita 300 Knalpot Brong dari Motor dan Truk
Senin, 26 Februari 2024, 17:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Karangasem Sita 300 Knalpot Brong dari Motor dan Truk.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Polres Karangasem telah menyita 300 knalpot brong dari sepeda motor dan truk hasil dari razia.

"Sejauh ini Polres Karangasem sudah menyita hampir 300 knalpot brong baik dari sepeda motor maupun kendaraan truk. Para pengendara yang memakai knalpot brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tenatng lalu lintas dan angkutan jalan dan dapat dijerat pasal 258 dengan pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp. 250 ribu," Kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam acara rilis pers di Lobi Polres Karangasem, Senin (26/2/2024). 

Selain itu pihaknya juga akan menggenjot program polisi goes to school untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang berlalulintas kepada pelajar baik di tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Karangasem. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya pendekatan kepada siswa maupun pihak sekolah terkait berlalulintas menyusul selama gelaran penertiban knalpot brong dilakukan kebanyakan pengendara sepeda motor yang terjaring berasal dari kalangan pelajar.

"Sebagian besar pengendara yang terjaring dari kalangan pelajar, untuk itu kita akan gencarkan program Polisi Goes To School, lewat program ini kita ingin lakukan pendekatan kepada sekolah dan siswa dengan harapan kita bisa menekan pelanggaran serta penggunaan knalpot brong," katanya. 

Didampingi Kasat Lantas AKP. I Komang Sapta Pramana, Kapolres Sadiarta juga mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menyisir pedagang knalpot brong yang ada karena tidak sedikit pengendara juga membeli knalpot tidak standar di luar wilayah Kabupaten Karangasem. 

Namun demikian, sebagai langkah awal pihak kepolisian juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang yang ada di Karangasem agar menjual knalpot standar saja. 

Sementara itu, selain dari kalangan pelajar, kebanyakan kenalpot brong juga ditemukan dari kendaraan truk pengangkut material galian C seperti diwilayah Sidemen dan Selat. Keluhan atas pemakaian knalpot brong ini juga kerap disampaikan warga ketika Polres Karangasem melaksanakan progran tedun bajar, warga menilai suara knalpot brong tersebut cukup meresahkan, suaranya bisingnya kerap menganggu terutama pada jam malam. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami