search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Program Atma Kerti Telah Terbitkan 600 Akta Kematian
Selasa, 10 Mei 2022, 17:00 WITA Follow
image

beritakarangasem.com

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Sejak diluncurkan program "Atma Kerti" beberapa bulan yang lalu oleh Pemkab Karangasem, antusiasme masyarakat Karangasem untuk mengurus akte kematian terbilang cukup tinggi.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, I Made Kusuma Negara saat ditemui awak media pada Selasa (10/5/2022) di kantor Disdukcapil Karangasem. 

"Respon Masyarakat sangat antusias setelah program "Atma Kerti" ini diluncurkan, warga yang mengurus akta kematian cukup peningkatan," kata

Kusuma Negara. Setelah berjalan, sampai hari ini Disdukcapil Karangasem sudah menerbitkan sebanyak 600 akte kematian. Artinya, jika diakumulasikan Rp.1 juta untuk penghargaan 1 lembar pengurusan akte,

maka sampai saat ini sudah sebesar Rp.600 juta diserahkan kepada warga atau ahli waris yang mengurus akte kematian tersebut. 

"Semenjak ada program atma kerti ini sudah ada 2700 warga karangasem yang telah mengurus akta kematian. Namun beberapa memang masih ada kendala dalam prosesnya, nah untuk yang sudah realisasi mendapatkan penghargaan akta kematian sebanyak 600 orang dengan jumlah dana yang diserahkan sebesar 600 juta rupiah," terang Kusuma Negara. 

Sementara itu, sesuai dengan data tabulasi Pemohon Atma Kerti, per tanggal 24 Februari hingga 26 April 2022 yaitu jumlahnya sebanyak 600 permohonan, di Kecamatan Sidemen sebanyak 52 akte, Selat 56 akte, Rendang 36 akte, Manggis 61 akte, Kubu 76 akte, Karangasem 129 akte, Bebandem 80 akte dan Kecamatan Abang sebanyak 110 akte.

Untuk syarat pengurusan akta kematian, yaitu penduduk yang meninggal harus terdaftar dalam

data base kependudukan karangasem. Mengajukan surat permohonan penghargaan pada Bupati bermaterai 10 ribu, surat pernyataan ahli waris bermaterai 10 ribu yang diketahui oleh Perbekel/Lurah.

Foto copy KTP ahli waris, Fotocopy rekening bank, Foto copi kutipan akta kematian, Fotocopy NPWP jika memiliki, namun jika tidak akan kena potongan sebesar 6 persen untuk administrasi Bank.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami