search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
41 Kasus Gigitan Anjing Rabies di Karangasem di April 2022
Sabtu, 7 Mei 2022, 19:30 WITA Follow
image

beritakarangasem.com

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Memasuki bulan Mei 2022, Kasus gigitan Anjing rabies di Kabupaten Karangasem terus alami peningkatan.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga akhir bulan April 2022 lalu sudah ada sebanyak 41 kasus gigitan anjing rabies yang ditemukan di Karangasem.

Dari seluruh kasus gigitan anjing rabies tersebut, sebanyak 22 kasus ditemukan dalam rentang waktu bulan Januari hingga Maret 2022 lalu. Sedangkan sisanya sebanyak 19 kasus ditemukan pada bulan april hingga awal Mei 2022 ini.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, Putu Gede Suwata Brata dikonfirmasi Sabtu (7/4/2022) menyebutkan, kasus gigitan anjing rabies paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Rendang. 

"Di Kecamatan Rendang ada 13 kasus gigitan, selain itu ada juga di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu termasuk kasus sangat aktif pula," ujarnya. 

Dengan adanya lonjakan kasus gigitan tersebut, saat ini pihaknya sedang melaksanakan vaksinasi massal di beberapa lokasi yang menjadi prioritas dan terdapat kasus aktif.

Ia berharap, masyarakat ikut berperan aktif dan mendukung pelaksanaan terutama bagi kepala wilayah di Desa yang aktif agar penyebaran bisa ditekan melalui vaksin.

 

Selain itu masyarakat yang mengetahui adanya gejala klinis agar melapor ke petugas puskeswan yang ada di Kecamatan.

"Masyarakat yang gemar memelihara anjing agar tidak membiarkan anjingnya berkeliaran berinteraksi dengan anjing liar dijalan maupun di pasar. Kalau ada anjing liar yang berkeliaran di 

sekitar wilayahnya agar melaporkan ke petugas, " terang Suwata Brata. 

Selain itu, Desa adat maupun Desa Dinas juga diharapkan agar membuat aturan bagi pemelihara anjing agar dia memiliki tanggung jawab untuk merawat ataupun melakukan vaksin terhadap anjingnya. 

"Apabila ada kasus gigitan, agar masyarakat melapor ke petugas puskeswan di kecamatan untuk berkoordinasi dengan kadus atau Perbekel mengambil langkah- langkah pencegahan gigitan berlanjut," tandasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami