search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tower Bodong di Karangasem Dibangun dan Beroperasi Tanpa Izin
Selasa, 19 April 2022, 16:00 WITA Follow
image

beritakarangasem.com

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem membenarkan sejumlah tower telekomunikasi yang didirikan di wilayah Karangasem ada yang belum mengantongi izin.

Tak sampai di sana, belakangan bahkan diketahui ada salah satu tower telekomunikasi sudah berani beroperasi padahal belum memiliki izin terkait pendirian tower dari Pemerintah Kabupaten Karangasem. 

Seperti diungkapkan Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022). Sebaran jumlah tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem berada di beberapa wilayah Kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Karangasem.

"Untuk jumlah pastinya kita belum tau, sementara data tersebut kita peroleh dari Kecamatan, sejauh ini di tahun 2022 kami belum ada mengeluarkan izin," ujar Merta Dina.

Ia juga mengakui bahwa selain belum mengantongi izin mendirikan, di wilayah Kecamatan Karangasem juga ada laporan bahwa ada tower telekomunikasi belum berizin  namun telah beroperasi. 

Atas maraknya tower bodong tersebut, pihak DPMPTSP mengaku sudah berkordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengecekan ke lapangan dan Satpol PP Karangasem dari sisi penegakan Peraturan daerahnya. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana saat dihubungi terkait tindak lanjut tower telekomunikasi yang belum berizin di Karangasem mengatakan bahwa pihaknya tetap bertindak sesuai dengan SOP Satpol PP.

"Kita sedang mengumpulkan info dari Diskominfo, DPMPTSP dan Kecamatan tentang tower telekomunikasi yang belum berizin," kata Arta Sedana. 

Untuk tindakannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dari non Yustisi sampai terpenuhi unsur pelanggaran dan melampaui seluruh tahapan yang berlaku, nah terkait dengan perizinan pihaknya akan melakukan mediasi dan mengarahkan pemilik agar mengikuti aturan yang ada.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami