Syarat Terbaru Penumpang Menyeberang Lewat Padangbai
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, MANGGIS.
Penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut. Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai besok, Rabu (6/4/2022).
"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim