Kasus Landai, Penertiban Prokes di Karangasem Tetap Dilakukan
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Kasus melandai, penegakan Perbub No 9 tahun 2022 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karangasem terus digalakkan.
Pagi ini, Selasa (29/3/2022) tim yustisi turun melaksanakan penertiban di wilayah Kecamatan Karangasem. Dalam kegiatan tersebut, belasan orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker terjaring dan langsung diberikan pembinaan.
"Ada 16 orang pelanggar yang ditemukan, mereka kedapatan tidak memakai masker. Semua langsung diberikan pembinaan," ujar Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban protokol kesehatan di Karangasem dilakukan setiap hari. Penertiban yang di lakukan belakangan ini lebih menyasar jalur ramai akses menuju ke wilayah pedesaan.
Meski masih menemukan pelanggar, namun menurut Sugiharta warga relatif sudah disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Dengan kegiatan penertiban tersebut pihaknya ingin lebih mengedukasi warga bahwa sampai saat ini pemakaian masker masih tetap diwajibkan.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim