Eks Bupati Karangasem Kembali Dipanggil, Diperiksa 4 Jam
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Untuk kedua kalinya, Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Karangasem terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial kabupaten Karangasem pada, Rabu (12/01/2022).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra di hadapan awak media mengatakan, pemanggilan Mas Sumatri dilakukan karena ada tambahan-tambahan keterangan yang harus digali lagi oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
"Beberapa tambahan tersebut menyangkut mengenai bagaimana apakah ada perintah untuk pengadaan masker ini atau seperti apa, selain itu ada beberapa dokumen surat yang kita klarifikasi lagi karena saat menjabat sebagai Bupati ada memberikan disposisi dan petunjuk kepada bawahannya," kata Semaraputra.
Dalam pemanggilan yang kedua ini, Mas Sumatri dimintai keterangan selama kurang lebih 4 jam lamanya yaitu dari pukul 11.00 WITA dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat keluar dari Kejaksaan, IGA Mas Sumatri sempat ditemui oleh beberapa awak media, hanya saja saat ditanya terkait pemanggilannya, tak banyak yang disampaikan.
Sambil tersenyum, ia kemudian langsung menuju parkir dan masuk ke dalam kendaraan yang telah menunggunya di parkiran sisi kanan Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura.
Sementara itu, selain Mas Sumatri Kejari juga memanggil pihak Bawaslu dan KPUD Karangasem, pemanggilan dilakukan dalam rangka untuk mengkroscek karena ada pendistribusian masker di saat masa kampanye.
"Kita mau data dari mereka kapan tahapan-tahapan dari pelaksanaan Pilkada tersebut termasuk kapan masa kampanye, kapan masa tenang hingga pemungutan suaranya, karena saat itu pendistribusian masker dilakukan saat ada tahapan Pilkada, kita ada bukti berupa tanda terima kepada masyarakat," jelas Semaraputra.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim