Transaksi Sabu di Rendang, Colek Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, RENDANG.
Kadek DA alias Colek (39) warga Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Karangasem setelah kedapatan membawa paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu - sabu pada Minggu (9/01/2022).
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Dewa Gede Oka dikonfirmasi, Selasa (11/01/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di seputaran wilayah rendang. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di seputaran wilayah rendang.
Baca juga:
Begini Agenda Reses Demer di Karangasem
Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah dipastikan pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Minggu sore di sebuah warung yang berada di pinggir jalan wilayah Banjar Dinas Bangbang, Desa Rendang.
Saat diamankan, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh warga sekitar.
Setelah digeledah, dari pelaku ditemukan paket diduga sabu-sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam bungkus bekas obat.
"Kita masih menunggu hasil lab terhadap barang bukti yang ditemukan, untuk sementara pelaku masih di status menguasai, apakah nantinya akan berkembang menjadi pengedar atau hanya digunakan, kami masih dalami, karena dari pengakuannya barang tersebut mau dipakai bersama temannya," ungkap Dewa Oka.
Ditanya keterkaitannya dengan kasus sebelumnya di wilayah Desa Sebudi, Dewa Oka menegaskan bahwa kasus yang ditemukan di wilayah Rendang tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim