search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir di Karangasem Jadi Pengedar Sabu Ditangkap
Kamis, 6 Januari 2022, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sopir di Karangasem Jadi Pengedar Sabu Ditangkap.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, SELAT.

Diduga kuat sebagai pengedar sabu, I Wayan SDT (32) warga Banjar Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. 

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. I Dewa Gede Oka dikonfirmasi Kamis (6/01/2022) menerangkan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap pada Senin malam 3 Januari 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WITA di jalan setapak menuju galian C wilayah Banjar Ancut. 

Saat diringkus, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa satu pembungkus permen berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram bruto atau 2,10 gram netto. 

"Saat diinterogasi, Pelaku mengakui barang bukti berupa kristal bening tersebut benar merupakan narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara membeli dan mengambil tempelan di jalan raya Selat," ungkap Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Dewa Gede Oka.

Penangkapan tersangka menurut Dewa Gede Oka merupakan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Sat Narkoba Polres Karangasem. Dengan tertangkapnya tersangka Wayan SDT, penyidik masih terus melakukan lidik lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku karena ada dugaan kuat pelaku berperan sebagai pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang perbuatan menguasai dan menyalahgunanakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana Denda minimal Rp.800.000.000,- dan maksimal Rp.8.000.000.000.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami