search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
Minggu, 24 Oktober 2021, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Bupati Karangasem, I Gede Dana memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi terhitung mulai 23 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam surat pernyataan Bupati Karangasem Nomor: 360 366/BPBD/SETDA/2021 dengan mempertimbangkan luasnya dampak gempa bumi sebagaimana dimaksud, yang berada di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang.

Dalam surat tersebut juga dikatakan masih memerlukan Pemenuhan kebutuhan dasar. perlindungan pada kelompok rentan dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana vital serta dukungan sumberdaya darurat sehingga dinyatakan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi.

Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021) membenarkan perpanjangan status perpanjangan tersebut saat dikonfirmasi. 
"Ya status tanggap darurat diperpanjang sampai 1 November 2021," ujarnya. 

Sebelumnya Bupati Karangasem menetapkan status tanggap darurat pascaterjadinya Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 SR pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 04.18.23 WITA yang mengakibatkan dampak kerusakan pada bangunan infrastruktur dan adanya korban luka serta korban jiwa.
 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami