1.044 KPM Belum Melakukan Transaksi di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Sebanyak 28.580 warga Kabupaten Karangasem terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Hanya saja, dari keseluruhan data penerima tersebut, sejauh ini per tanggal 16 Oktober 2021, Koordinator Daerah mencatat sebanyak 1.044 penerima manfaat belum melakukan transaksi alias belum menggesek dan membelanjakan bantuan tersebut ada yang periode 1 bulan, 2 bulan hingga 3 bulan.
"Sejumlah kendala yang selama ini kerap kita temukan penyebab penerima manfaat belum mencairkan bantuan di samping karena ada yang sudah meninggal dunia ada juga penerima yang memilih untuk merima bantuan lain tentunya dengan surat pernyataan serta ada juga yang sudah berstatus sebagai PNS, TNI dan Polri," terang Korda Sembako,
Ni Luh Sriasih saat menjelaskan terkait KPM BPNT di Karangasem di hadapan Kadinsos, I Nyoman Daging dan Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta pada Kamis, (21/10/2021).
Baca juga:
Taman Bunga Teratai Asli Ala Lotus Lagoon Candidasa
Lanjut Sriasih, apabila dalam waktu 90 hati, bantuan tak kunjung dicairkan maka secara otomatis dana akan di kembalikan ke pusat secara otomatis. Oleh sebab itu pihaknya akan merekap data untuk lebih mendalam mencari tahu apa kendala yang dihadapi. Khusus bagi penerima yang bisa transaksi tetapi belum membelanjakan uangnya diharapkan agar segera melakukan transaksi.
Sementara itu, untuk proses pencairannya sendiri bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan tersebut langsung ditransfer oleh Kemensos ke rekening masing - masing penerima melalui bank yang telah bekerja sama. Sementara Dinsos Kabupaten Karangasem hanya bertugas untuk menjembatani dan memfasilitasi saja.
Nantinya penerima manfaat akan menggesek dan diwajibkan untuk membelanjakan empat jenis bahan pokok seperti, beras, daging, kacang, hingga buah - buahan di E - Warung yang telah ditunjuk untuk bekerja sama dengan Bank Himbara.
"Sementara data terakhir di Karangasem ada 164 E - Warung, di sanalah penerima manfaat akan menggesek sekaligus membelanjakan uangnya hingga habis, dulu diwajibkan membeli 2 jenis bahan pokok yaitu beras dan telur, tetapi sekarang ada aturan lagi bahwa penerima bisa membeli hingga 4 jenis bahan pokok dengan uang tersebut," jelasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim