Pemerhati Anak Indonesia Dorong Polisi Dalami Kasus Kadek Sepi
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Perkembangan kasus kekerasan berujung maut yang dialami oleh Kadek Sepi (13), bocah SD kelas VI asal Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Meski Polres Karangasem telah menetapkan Nengah Kicen (NK) yang juga merupakan ayah korban sebagai tersangka, namun pemerhati anak Indonesia, Siti Sapura mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi terutama indikasi dugaan keterlibatan istri tersangka inisial (NYS).
Menurut Siti, dari informasi yang ia peroleh bahwa saat kejadian istri tersangka dikatakan berada di rumah saat kejadian itu berlangsung. Itu artinya istri tersangka melihat dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa saat kejadian istri tersangka yang juga ibu kandung korban tidak melerai seolah membiarkan aksi penganiayaan itu terjadi.
Malahan istri tersangka terkesan membela suaminya dengan memberikan keterangan bahwa sebelum meninggal dunia anaknya tiba-tiba terjatuh sendiri ke arah belakang saat bermain diteras rumahnya dan saat itu korban langsung kejang kemudian sempat muntah dan mencret sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tanpa bermaksud mengintervensi, tolong kepada tim penyidik agar diusut lebih dalam lagi, kenapa katanya ibu korban ada di TKP kok justru membela suami, apakah ia dalam tekanan atau ancaman," kata Advokat yang juga akrab disapa Ipung tersebut via sambungan telepon pada Kamis, (14/10/2021).
Namun, lanjut Ipung, apabila istri membela tersangka dalam kondisi tidak dalam tekanan dan ancaman, Ipung berharap agar bisa di "Jo" kan karena ada dugaan turut serta atau berkomplot melakukan pembunuh tersebut. Selain itu ada juga ancaman hukum lain, karena bisa juga dikategorikan memberikan keterangan palsu.
"Tolong lebih memperdalam penyelidikan kasus ini, karena ini adalah anak Indonesia, generasi bangsa, penerus bangsa, masa depan negeri, hilang satu nyawa anak sama dengan memotong satu generasi bangsa Indonesia. Harus kita kejar, karena anak-anak ini dilindungi secara tegas oleh undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A Taruna saat dikonfirmasi terkait dengan status istri tersangka yang juga merupakan ibu kandung korban dalam kasus ini mengatakan bahwa saat ini status istri tersangka masih sebagai saksi.
"Status istri tersangka saat ini masih sebagai saksi," ujar AKBP. Ricko Taruna.
Selain meminta penyelidikan lebih medalam terkait dugaan keterlibatan istri tersangka, Siti Sapura juga menyoroti pasal yang disangkakan. Menurutnya seharusnya dalam kasus Kadek Sepi, penyidik juga memasang pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia memaparkan, barang siapa melakukan pembunuhan secara sengaja, menggunakan alat pada intinya memukul seseorang dengan ada niat melakukan pembunuhan seseorang, sudah masuk kedalam perencanaan, karena di awal kekerasan terhadap korban adalah pemukulan menggunakan tangan.
Baca juga:
Karangasem Segera Miliki Perguruan Tinggi
Setelah itu kembali dipukul memakai pedang-pedangan kayu kemudian mengambil bambu dan dipukulkan kepada korban hingga sesuai hasil autopsi terlepasnya sendi tulang leher korban yang berakibat pada robekan pembuluh nadi di saluran penonjolan tulang belakang sampai menyebabkan korban muntah, diare hingga meninggal dunia.
"Ini bisa mengarah pembunuhan berencana, karena mengambil alat lain untuk memukul. Beda hal kalau misalnya hendak memukul tangan tapi kena leher itu baru tidak masuk pembunuhan berencana. Kalo misalnya mau memberikan efek jera kepada anak seharusnya tidak memukul organ vital, bisa saja memukul paha, terlebih jika sudah tau kondisi korban seperti itu seharusnya dibawa ke rumah sakit agar mendapat pertolongan," imbuh Ipung.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim