search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Yustisi Jaring Puluhan Pelanggar Prokes di Karangasem
Kamis, 2 September 2021, 18:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tim Yustisi Jaring Puluhan Pelanggar Prokes di Karangasem.

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Meski sampai detik ini pemerintah terus berusaha mengingatkan warganya untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Virus Corona. 

Namun tetap saja masih banyak ditemukan warga yang abai akan protokol kesehatan. Seperti pemandangan pagi ini Kamis, (02/09/2021) puluhan warga Karangasem kembali terjaring melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat tim yustisi melaksanakan kegiatan penertiban protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Karangasem dan kecamatan Manggis

Dalam pelaksanaan penertiban di dua wilayah tersebut, setidaknya tim mendapati total sebanyak 76 orang pelanggar, 39 orang pelanggar di wilayah Kecamatan Karangasem dan 37 orang pelanggar di wilayah Kecamatan Manggis. 

Dari seluruh pelanggaran prokes yang ditemukan, kebanyakan warga kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar ada yang memakai masker di bagian dagu dna ada juga yang membawa masker tetapi tidak dipakai.

"Kebanyakan pelanggar yang kita temukan terutama pada penggunaan maskernya, banyak juga membawa masker tapi tidan dipakai, " kata Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta saat dikonfirmasi. 

Selain itu, tim yustisi juga masih menemukan sejumlah pelanggar yang kedapatan sama sekali tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebagian dari pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan administrasi sedangkan satu orang pelanggar dikenakan denda Rp.100 ribu.

"Ya ada satu pelanggar yang didenda, yang bersangkutan menyatakan sanggup membayar denda dan menyadari kesalahanya, sedangkan beberapa pelanggar lainnya yang juga tidak memakai masker menyatakan tidak sanggup membayar dan dikenakan sanksi penundaan pelayanan administrasi," tandas Aditia.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami