search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pelaku Buat Sertifikat Vaksin Palsu Diringkus Polres Karangasem
Senin, 30 Agustus 2021, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu Diringkus Polres Karangasem

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Setelah menangkap 31 anak buah kapal atau ABK Kapal ikan yang diduga membawa sertifikat vaksin palsu saat hendak menyebrang di Pelabuhan Padangbai, Polres Karangasem berhasil meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai pembuat sertifikat di wilayah Lombok

Dua orang inisial YR dan AH berhasil diringkus setelah Anggota Reskrim mengorek informasi dari para ABK yang diamankan sebelumnya. Selain meringkus dua tersangka yang bertugas membuat sertifikat, polisi juga menetapkan dua orang inisial I dan SH sebagai tersangka yang bertugas sebagai penghubung dan kordinator yang mengumpulkan identitas para ABK untuk dibuatkan surat vaksin. 

Sementara itu, untuk ABK yang diamankan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 18 orang dari 31 ABK menjadi tersangka sedangkan sisanya tidak terjerat lantaran dari mereka tidak ikut membawa sertifikat palsu. Dari pengakuannya mereka menolak karena menyadari dan tahu bahwa untuk vaksinasi tidak dikenakan biaya alias gratis. 

"Total ada 22 Tersangka, untuk 2 tersangka pembuat sertifikat palsu, mereka membuat sertifikat dengan cara menye-scan contoh surat vaksin Covid-19 yang asli, setelah discan mereka mengedit dengan mengganti identitasnya menggunakan identitas para ABK yang telah mengumpulkan KTP," kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna didampingi Wakapolres, Kompol. I Dewa Gede Anom Danujaya saat menggelar rilis pers di Lobi Polres Karangasem pada Senin, (30/06/2021). 

Dari hasil pemeriksaan para tersangka juga terungkap bahwa mereka membeli sertifikat vaksin palsu tersebut seharga Rp.200 ribu per lembarnya. Sertifikat palsu tersebut dibawakan oleh dua tersangka yang berperan sebagai koordinator ke Bali untuk nantinya digunakan para ABK tersebut pulang ke Lombok setelah 6 bulan berlayar. 

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan belasan barang bukti seperti HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membuat sertifikat, uang tunai sebesar Rp.3,4 juta, laptop dan printer yang digunakan tersangka membuat dan mencetak Sertifikat vaksin dan sertifikat vaksin palsu yang digunakan para tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami