search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satroni Warung dan Curi Uang, Dangap Diringkus
Kamis, 12 Agustus 2021, 06:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis satroni warung dan mencuri uang kenalannya ditangkap

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, ABANG.

Jajaran Polsek Abang meringkus seorang lelaki Made ST alias Dangap (26) asal Banjar Dinas Batudawa, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada Minggu, (08/08/2021) lalu. 

Dangap diringkus karena diduga melakukan aksi percobaan dan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem beberapa waktu lalu. 

Kapolsek Abang, AKP. I Kadek Suadnyana dalam rilis pers pada Kamis, (12/08/2021) mengungkapkan, pria yang diketahui sebagai residivis tersebut diamankan pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. 

"Team Unit Reskrim Polsek Abang di Back Up Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem setelah melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yaitu seorang residivis curat inisial Made ST alias Dangap, yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Banjar Dinas Tihingan kangin, Desa Bebandem," kata Suadnyana. 

Sebelum diringkus, Polsek Abang mendapatkan dua laporan yaitu tindak pidana percobaan pencurian disebuah warung dan tindak pidana pencurian uang di salah satu rumah warga di Desa Ababi. 

Pada aksi pertamanya, terduga pelaku melalukan percobaan pencurian di salah satu warung pada Sabtu malam (07/08/2021) lalu. 

Saat itu ia beraksi dengan cara mencongkel jendela hanya saja aksinya tersebut berhasil digagalkan karena ada salah seorang warga yang memergoki pelaku. Di lokasi kedua, terduga pelaku beraksi di rumah salah seorang warga pada Minggu, (08/08/2021). 

Saat itu terduga pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp.1,9 juta dari dalam tas pinggang yang ditaruh korban di dekat meja TV di ruang tamunya. 

Parahnya, korban ternyata mengenal pelaku, dimana sebelumnya terduga pelaku sempat meminta korban untuk mengantar pulang ke rumahnya di Banjar Dinas Tukad Abu. Hanya saja saat itu, korban tidak bersedia untuk mengantar. 

Setelah menolak, korban melihat Dangap sudah pergi meninggalkan rumahnya, sedangkan korban langsung tidur dengan kondisi pintu tidak terkunci. Korban baru sadar kehilangan uangnya setelah dibangunkan oleh istrinya yang saat itu meminta uang belanja.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya tersebut," Kata Suadnyana. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dangap terancam pasal tindak pidana yang merupakan gabungan dari perbuatan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP JO Pasal 53 ayat (1) KUHP JO Pasal 65 KUHP.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami