search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overload, Lapas Karangasem DIkirimi Napi Bule Kasus Narkoba
Kamis, 5 Agustus 2021, 10:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sudah overload, napi Lapas Karangasem kembali ditambah

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Seorang warga negara Rusia inisial RKV, narapidana kasus Narkotika dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Kamis, (05/08/2021).

Yang bersangkutan merupakan narapidana pindahan dari Lapas Narkotika kelas IIA Bangli dengan masa hukuman selama 17 tahun penjara. 

Kalapas Kelas IIB Karangasem, Jaka Prihatin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan seorang napi warga negara asing tersebut. 

"Ia benar, sudah datang hari ini, satu orang warga negara Rusia kasus narkoba masa hukuman 17 tahun penjara," ujarnya. 

Saat ini, bule tersebut sudah berada di LP Kelas IIB Karangasem dan dimasukkan di ruang isolasi selama 14 hari sesuai dengan protokol untuk memastikan yang bersangkutan terbebas dari virus Corona. 

Di sisi lain, Jaka Prihatin menilai seharusnya narapidana kasus narkotika dengan hukuman 17 tahun penjara biasanya tidak dibawa ke Lapas Umum apalagi narapidana warga negara asing.

Semestinya, kata dia, sesuai de

ngan prosedur yang bersangkutan dipindah ke Lapas Narkotika kelas IA seperti di Surabaya atau di Nusa Kambangan dengan level keamanan maksimum. 

"Ya karena sudah ada SK, kita tetap tampung, kita juga akan lihat perkembangannya kedepan dan juga akan bersurat ke Bapas terkait proses Litmasnya untuk menentukan dilapas mana yang tepat  untuk ditempatkan mengingat ini kasus narkotika dan juga warga negara asing," terangnya. 

Untuk diketahui, di Lapas Kelas IIB Karangasem sendiri sebenarnya sudah over kapasitas alias penuh. Dari total kapasitas penghuni sebanyak 149 orang saat ini sudah dihuni sebanyak 190 Narapidana ditambah kedatangan lagi satu orang sehingga menjadi 191 orang narapidana.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami