PPKM Darurat di Karangasem, Tempat Wisata Ditutup
GOOGLE NEWS
BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai dari Sabtu, 03 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
Meski sebelumnya tidak tercatat menjadi salah satu kabupaten yang diwajibkan menerapkan PPKM darurat ini, namun Kabupaten Karangasem tetap melaksanakan PPKM Darurat lantaran Kabupaten Karangasem merupakan bagian dari Provinsi Bali.
Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta yang juga selaku Ketua Sekertariat Satgas Penanganan Covod-19 Kabupaten Karangasem menerangkan, untuk pengawasan PPKM Darurat di Karangasem sendiri nantinya akan melibatkan semua unsur, baik itu TNI/Polri, Satpol PP, Perhubungan, termasuk Satgas ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
"Besok juga rencananya akan ada gelar pasukan untuk pengamanan PPKM darurat di Karangasem," jelas Sedana Merta ketika dikonfirmasi pada Jumat, (02/07/2021).
Disinggung terkait pelaksanaan upacara keagamaan di Kabupaten Karangasem selama berlangsungnya PPKM darurat tersebut, Sedana Merta mengaku akan mengikuti aturan yang ada selama penerapan PPKM darurat berlangsung.
"Kita akan turunkan Satgas Desa, Kecamatan maupun Satgas Kabupaten untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat," ujarnya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan ditegur oleh Satgas berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI. Di samping teguran, tidak menutup kemungkinan jika tetap membandel akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Disamping itu, mulai besok seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Karangasem juga ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Karangasem berlangsung.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim