search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluhan PPDB di Karangasem, Dewan Minta Penjelasan Disdikpora
Rabu, 16 Juni 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAKARANGASEM.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKARANGASEM.COM, KARANGASEM.

Mendapat keluhan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Nasdem, I Made Juwita minta untuk segera dilaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem.
Juwita mengungkapkan, pihaknya sebagai representasi masyarakat mendapat keluhan terkait PPDB ini, dimana ada salah satu warga menyampaikan bahwa anaknya dimintai surat domisili jika ingin mendaftar di salah satu SMP di Karangasem karena mereka tinggal di luar wilayah kelurahan/desa tempat sekolah itu berada.
"Ini saya mendapat informasi dari warga katanya kalau KK dan tempat tinggal siswa berbeda harus dilengkapi dengan surat domisili saat mendaftar SMP. Contoh, KK alamatnya kelurahan A, sedangkan mendaftar di SMP yang berada di wilayah Kelurahan B maka yang bersangkutan harus melengkapi surat domisili dari kelurahan B untuk mendaftar di sekolah B," kata Juwita meneruskan aduan percakapan yang ia terima dari warga pada Selasa, (15/06/2021).
Menurut Juwita, secara logika, sekolah tersebut tidak dibuat khusus untuk kelurahan B saja, apalagi antara kelurahan/desa A dan B ini berada didalam satu wilayah Kecamatan dan lokasinya juga cukup berdekatan. 
"Bayangkan saja, jika misalnya ada kelurahan C dimana sekolah yang paling dekat jaraknya adalah SMP yang berada di wilayah B, lantas apakah mereka juga harus mencari surat domisili di kelurahan B agar bisa mendaftar di SMP tersebut," tanya Juwita.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, Gusti Made Arta ketika dihubungi via sambungan telepon pada Rabu, (16/06/2021) menerangkan bahwa untuk tahapan pendaftaran sejauh ini belum dibuka untuk SMP di Karangasem.
Terkait dengan zonasi, memang perlu dilihat KK bersangkutan tercatatnya dimana karena untuk sistem zonasi ini tergantung jarak dari zona yang dituju dengan tempat tinggal siswa itu sendiri. Sehingga untuk sistem zonasi akan lebih dominan diarahkan ke sekolah yang jaraknya paling dekat dengan tempat tinggal. 
Namun demikian, dengan sistem zonasi ini tentunya juga harus melihat kapasitas daya tampung setiap sekolah, karena bisa saja dalam radius satu sampai dua kilometer jumlah kapasitas sekolah sudah penuh sehingga sekolah tidak bisa menerima siswa lagi yang berada diluar radius tersebut.
"Nah terkait dimintai domisili tersebut kami belum tau pasti, tetapi kemungkinan karena KK tercatat tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan di SK," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa disinilah peran korwil dan sekolah asal untuk memastikan aslinya siswa bersangkutan darimana, sehingga nantinya, kepala sekolah akan mencatat dan mengarahkan siswa ke sekolah mana yang akan dituju sesuai dengan zonasinya. 
Hanya saja, kemungkinan karena banyak juga orang tua yang masih menganggap ada sekolah favorit, sehingga mereka ingin mendaftar anaknya disekolah yang mereka anggap sekolah favorit tersebut meski berada diluar zonasi yang ditetapkan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritakarangasem.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Karangasem.
Ikuti kami